Keluarga Korban Penikaman di Desa Potugu Sampaikan Rasa Kecewa dan Harapan agar Hukum Memberi Rasa Aman !
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
- print Cetak

Humas Pengadilan Negeri Buol, Agung, menyampaikan kepada media Soal Buol, bahwa putusan majelis hakim sudah berada di batas maksimal hukuman terbatas sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan. Majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama 20 tahun, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 17 tahun,” ujar Agung (4/7/25).
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan pasal 340 mengatur hukuman maksimal berupa pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Majelis telah memilih opsi maksimal dari pidana waktu tertentu itu.
“Saat persidangan Majelis Hakim sudah mempertimbangkan dan menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin,” pungkas Agung.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar