Miris !! Ratusan Miliar Dana Desa Digunakan Buat Judi Online, Warganet : Pantas Tidak Ada Kemajuan
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Senin, 10 Feb 2025
- print Cetak

Selain itu, ada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana perjudian. Ada banyak dampak jika melakukan judi online, salah satunya mengalami kerugian finansial besar akibat judi online, yang berujung pada kemiskinan atau utang yang tidak terkendali.
Kasus ini memicu reaksi keras dari warganet di media sosial. Beberapa dari mereka merasa geram dengan tindakan oknum kepala desa tersebut. Berbagai komentar pedas memenuhi unggahan tersebut.
“Pantes desa di Indonesia nggak maju, uangnya malah dipake buat judi online oleh kepala desa sendiri loh,” tulis komentar warganet dalam unggahan tersebut.
“Miris banget, dana yang seharusnya buat rakyat malah dipakai buat foya-foya di judi online. Harus dihukum berat,” ujar warganet lainnya.
PPATK telah menyerahkan hasil temuan ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Sejauh ini, triliunan rupiah telah disita dari hasil penindakan terhadap jaringan judi online di Indonesia.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar