Miris !! Ratusan Miliar Dana Desa Digunakan Buat Judi Online, Warganet : Pantas Tidak Ada Kemajuan
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Senin, 10 Feb 2025
- print Cetak

Soal Buol, Nasional – Publik dikejutkan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh sejumlah kepala desa yang diduga digunakan untuk bermain judi online.
Berdasarkan laporan yang beredar, nilai dana yang disalahgunakan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, menimbulkan kemarahan warga dan sorotan dari berbagai pihak.
Informasi tersebut menjadi viral lantaran ratusan miliar rupiah dana desa justru digunakan untuk berjudi secara online,
Hal itu diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa dana desa yang seharusnya untuk pembangunan malah disalahgunakan sejumlah kepala desa untuk judi online. Kejadian ini terjadi di salah satu kabupaten di Sumatera Utara.
Juru Bicara PPATK, Natsir Kongah menyebutkan transaksi perjudian online oleh kepala desa di berbagai daerah mencapai Rp50–Rp260 juta per kepala desa. Dalam total per tahun dari Rp115 miliar dana desa yang ditransfer pada tahun 2024, sekitar Rp50 miliar masuk ke rekening kepala desa dan pihak lain, dengan lebih dari Rp40 miliar dipakai untuk judi online.
“Paling tidak ada enam kepala desa yang diketahui menggunakan dana desa tersebut untuk disetorkan guna bermain judi online antara Rp 50 hingga Rp 260 juta,” kata Natsir, dikutip Viva.com.
Perlu diketahui, Indonesia melarang masyarakat untuk judi online. Hal itu sudah tertera dalam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar