Pesta Miras di Kompleks Masjid Agung Dibubarkan, Dua Anak Muda Diamankan Satpol PP Buol
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Senin, 9 Feb 2026
- print Cetak

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu botol air mineral berisi minuman keras tradisional jenis cap tikus.
Usai penindakan di sekitar Masjid Agung, patroli dilanjutkan ke area Kantor Bupati Buol sekitar pukul 22.00 WITA. Di lokasi tersebut, petugas mendapati sejumlah remaja yang sedang nongkrong hingga larut malam. Kepada mereka, petugas memberikan edukasi dan imbauan agar tidak membawa minuman keras maupun senjata tajam, serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Para remaja tersebut kemudian diminta untuk segera pulang ke rumah masing-masing.
Kegiatan patroli ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Surat Perintah Tugas Nomor 090/62.06/Tibum/Pol.PP/2026.
Satpol PP Buol menegaskan akan terus meningkatkan patroli rutin, khususnya di area-area publik dan lokasi strategis, guna menekan peredaran miras serta mencegah perilaku menyimpang yang dapat merusak moral generasi muda dan mengganggu ketenteraman masyarakat.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar