PH Bupati Buol Angkat Bicara : Klien Kami Kooperatif Bantu KPK !
- account_circle Moh. Asri
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- print Cetak

Ia menegaskan, Risharyudi Triwibowo dalam perkara tersebut berstatus sebagai saksi, bukan terdakwa. Risharyudi juga telah memberikan keterangan kepada KPK maupun dalam persidangan terkait perkara tersebut.
Menurut Jamrin, Bupati Buol justru menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dengan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya.
“Setiap orang berkewajiban membantu untuk mendukung pemberantasan korupsi, termasuk klien kami Bapak H. Risharyudi Triwibowo. Karena itu, beliau membantu KPK dengan memberikan keterangan sesuai fakta dan prinsip membantu proses penyidikan, sehingga kasus ini dapat menjadi tuntas,” jelasnya.
- Penulis: Moh. Asri



Saat ini belum ada komentar