Pj Sekda Buol Tegaskan TPP Bukan Hak Otomatis, Bisa Dicoret Jika ASN Tak Disiplin
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
- print Cetak

Soalbuol.com – Pemerintah Kabupaten Buol secara resmi menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Buol.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Buol, Rabu (11/2/2026), tersebut dihadiri seluruh Kepala Perangkat Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, bendahara, serta pejabat pengelola kepegawaian dan keuangan se-Kabupaten Buol.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin, SH., MH., dalam kesempatan itu memberikan penekanan tegas terkait kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam sambutan tertulis Bupati Buol yang dibacakannya, ditegaskan bahwa TPP bukanlah hak yang bersifat otomatis, melainkan bentuk penghargaan (reward) atas kinerja nyata dan disiplin pegawai.
“TPP bukanlah hak ASN. TPP adalah reward atau penghargaan yang diberikan Pemerintah Daerah atas kinerja, disiplin, dan tanggung jawab. Karena sifatnya reward, maka TPP dapat dikurangi bahkan ditiadakan apabila kewajiban tidak dipenuhi,” tegas Moh. Yamin.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar