Pj Sekda Buol Tegaskan TPP Bukan Hak Otomatis, Bisa Dicoret Jika ASN Tak Disiplin
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
- print Cetak

Ia menambahkan, perubahan regulasi ini menjadi momentum penting untuk membenahi budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol. TPP, menurutnya, tidak dirancang sebagai tambahan penghasilan semata, tetapi sebagai instrumen pengendali perilaku kerja ASN.
Dalam sambutannya, Moh. Yamin bahkan membuka dengan pantun yang menyinggung pentingnya absensi tepat waktu sebagai cerminan integritas dan komitmen terhadap tugas.
Lebih lanjut dijelaskan, indikator utama penentu besaran TPP meliputi disiplin kehadiran, kepatuhan terhadap jam kerja, pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) harian, serta etika dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
Melalui sosialisasi Perbup Nomor 1 Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Buol berharap seluruh ASN semakin meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, dan kinerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan akuntabel.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar