Kejari Buol Tuntaskan Tahap II Kasus Korupsi Desa Lamakan, Dua Perangkat Desa Segera Diadili!
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
- print Cetak

Soal Buol – Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Lamakan, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol resmi menerima penyerahan dua tersangka beserta barang bukti dari penyidik, menandai selesainya tahap penyidikan dan dimulainya proses penuntutan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu. Proses tersebut diterima langsung oleh Penuntut Umum atas nama Aldyas Kurnianto, S.H., mewakili Kejaksaan Negeri Buol.
Kedua tersangka yang merupakan perangkat Desa Lamakan diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa selama Tahun Anggaran 2020 hingga 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan mereka diduga merugikan keuangan negara dengan nilai yang cukup signifikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Buol, Regie Komara menegaskan, setelah pelaksanaan Tahap II, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu untuk segera disidangkan.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar