Satu Ekskavator Diamankan, Satpol PP Buol Segel Lokasi Galian C Tanpa Izin
- account_circle Moh. Asri
- calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
- print Cetak

Soalbuol.com – Pemerintah Kabupaten Buol bersama Tim Terpadu kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan galian C yang diduga tidak mengantongi izin, Senin (10/8/2026).
Operasi tersebut dilakukan sebagai langkah penegakan aturan terhadap aktivitas pengerukan material yang dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta berdampak terhadap lingkungan.
Tim terpadu yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perizinan, Cabang Dinas ESDM, dan Bagian Hukum Pemkab Buol menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas galian C tanpa izin.
Dalam operasi tersebut, sedikitnya tiga lokasi menjadi sasaran penertiban.
Aktivitas Dihentikan
Di Desa Leok 1, tepatnya Dusun Los, petugas menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang berada di area tambang milik pengusaha berinisial HK.
Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas pengerukan tidak sedang berlangsung. Meski demikian, keberadaan alat berat tersebut menjadi perhatian tim dan lokasi selanjutnya berada dalam pengawasan.
Sementara di Kelurahan Kali, Dusun Tabodok, tim menemukan aktivitas pengerukan yang masih berlangsung di lokasi tambang milik pengusaha berinisial FH.
Petugas kemudian menghentikan aktivitas tersebut dan meminta agar seluruh kegiatan operasional dihentikan sampai persoalan perizinan dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun CV Quonami menjadi salah satu lokasi yang turut diperiksa. Berdasarkan pemeriksaan tim, perusahaan tersebut diketahui telah memiliki dokumen perizinan dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Kondisi tersebut sekaligus menjadi perhatian karena keberadaan aktivitas galian C yang diduga tidak berizin dinilai dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan.
- Penulis: Moh. Asri



Saat ini belum ada komentar