Satu Ekskavator Diamankan, Satpol PP Buol Segel Lokasi Galian C Tanpa Izin
- account_circle Moh. Asri
- calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
- print Cetak

Penambang Tanpa Izin Terancam Diproses Hukum
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buol, Moh. Syafir, menyayangkan masih adanya aktivitas pertambangan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Menurutnya, penertiban diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai aturan serta tidak mengabaikan aspek lingkungan dan kewajiban kepada daerah.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Buol, Nasir Andimaka, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas galian C yang tidak memiliki dasar perizinan.
“Bagi penambang galian C tanpa izin yang masih nekat beroperasi, kami langsung buatkan laporan polisi untuk diproses secara hukum,” tegas Nasir.
Dari sisi regulasi, pihak Cabang Dinas ESDM Buol mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Pemkab Buol memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjalankan aktivitas galian C tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih adil bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
- Penulis: Moh. Asri



Saat ini belum ada komentar