Tak Perlu Ribet! Warga Buol Kini Bisa Lapor Satpol PP Cukup Lewat WhatsApp
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Senin, 31 Agt 2026
- print Cetak

Untuk memberikan kepastian pelayanan, Satpol PP Kabupaten Buol menetapkan standar waktu tindak lanjut terhadap laporan yang masuk.
Untuk laporan reguler, tindak lanjut dilakukan dengan batas waktu maksimal 5 hari kalender. Sementara itu, laporan yang bersifat darurat menjadi prioritas dan ditindaklanjuti oleh petugas dalam waktu kurang dari 1×24 jam, dengan tetap mempertimbangkan hasil verifikasi serta kondisi di lapangan.
Kehadiran SAPAR diharapkan dapat memperpendek jarak antara masyarakat dan pemerintah, sekaligus memperkuat respons Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Buol.
📱 Cara menggunakan SAPAR: masyarakat cukup menghubungi WhatsApp resmi layanan pengaduan Satpol PP Kabupaten Buol dan mengirimkan kata kunci “LAPOR” untuk memulai proses pengaduan.
Dengan konsep yang sederhana dan memanfaatkan platform yang sudah familiar bagi masyarakat, SAPAR diharapkan menjadi salah satu langkah nyata Satpol PP Buol dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, transparan, dan responsif.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar