Tanah Untuk Rakyat, Bukan Korporasi, PT HIP Diminta Hentikan Langkah di Desa Lonu!
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
- print Cetak

Soal Buol, Sulawesi Tengah – Penolakan terhadap rencana masuknya PT Hardaya Inti Plantation (HIP) ke Desa Lonu, Kecamatan Bonobogu, Kabupaten Buol, kian meluas dan mengeras. Mahasiswa perantau, pemuda, dan warga setempat secara terbuka menolak keras upaya perusahaan yang dinilai merampas hak atas tanah rakyat dan berpotensi merusak lingkungan hidup setempat.
Aksi penolakan memuncak setelah PT HIP mengajukan surat permohonan izin survei lahan kepada pihak kecamatan pada 10 September 2025. Meski pemerintah desa telah mengeluarkan surat penolakan resmi pada 11 September 2025, perusahaan tetap melanjutkan rencana survei dan bahkan mengerahkan tim ke lapangan. Kondisi ini memicu kecurigaan warga bahwa aspirasi desa tidak dihormati.
“Kami menolak dengan tegas. Tanah Pogogul bukan hanya soal ruang hidup, tetapi juga simbol harga diri masyarakat Buol yang tidak bisa dibeli dengan alasan investasi. Kami tidak akan tinggal diam. Tanah itu milik rakyat, bukan milik perusahaan yang datang hanya untuk merusak,” kata Mohammad Iqbal, mahasiswa asal Buol yang kini menempuh studi di Gorontalo, mewakili pemuda perantau.
Warga melaporkan bahwa aktivitas survei berlangsung hampir sepekan dan didampingi sekitar sepuluh aparat kepolisian pada 20 September 2025. Kehadiran aparat tersebut justru memperparah ketegangan karena masyarakat menilai tindakan itu sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hak-hak warga dan keputusan resmi desa.
Dalam catatan warga, penolakan terhadap rencana PT HIP sudah disampaikan secara tegas pada rapat resmi antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak perusahaan pada 23 Juli 2025. Fakta bahwa perusahaan melanjutkan aktivitas survei meski ada penolakan resmi dari desa, menurut warga, menunjukkan bahwa aspirasi rakyat tidak mendapatkan posisi yang layak dalam proses pengambilan keputusan.
Sumber sengketa berkaitan dengan klaim Hak Guna Usaha (HGU) yang dikatakan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional pada 1998. Namun warga menegaskan bahwa selama lebih dari dua dekade lahan itu tidak dimanfaatkan oleh perusahaan pemegang HGU, sedangkan penduduk Desa Lonu telah lama mengelola lahan tersebut sebagai kebun rakyat dan menjaga keberadaan hutan yang menopang kelangsungan hidup komunitas.
Kekhawatiran warga tidak hanya bersifat sosial-ekonomi, tetapi juga ekologis. Hutan di sekitar Desa Lonu berfungsi sebagai penyangga alami yang melindungi kawasan dari banjir.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar