Tempuh Restorative Justice, Sengketa Hukum Kadis Perkimtan Buol Diselesaikan Secara Kekeluargaan
- account_circle Moh. Asri
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Soalbuol.com – Permasalahan hukum yang sempat menjerat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Buol, Suleman N. Ain, bersama istrinya, Misnaeni, akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice.
Sebelumnya, kasus tersebut mencuat setelah seorang warga Kota Palu berinisial AR melaporkan pasangan suami istri tersebut ke Polda Sulawesi Tengah terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana senilai Rp110 juta. Berdasarkan sejumlah pemberitaan, laporan tersebut bermula dari transaksi pinjam-meminjam uang yang terjadi pada September 2025 dan kemudian berkembang menjadi perkara hukum setelah dana yang dipinjam belum dikembalikan sesuai waktu yang disepakati. (Butol Post)
Dalam perkembangannya, kuasa hukum Suleman Ain dan Misnaeni, Jamrin Zainal, SH., MH., menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Setelah dilakukan komunikasi, mediasi, dan pendekatan secara kekeluargaan antara para pihak, akhirnya tercapai kesepakatan damai yang ditandatangani secara resmi oleh kedua belah pihak,” ujar Jamrin.
Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, serta pemulihan hubungan antara pihak yang berselisih.
Jamrin menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana yang sebelumnya dilaporkan berkaitan dengan persoalan yang mengacu pada dugaan penipuan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Namun setelah dilakukan pertemuan dan komunikasi intensif, pelapor dan terlapor memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
- Penulis: Moh. Asri



Saat ini belum ada komentar