Tempuh Restorative Justice, Sengketa Hukum Kadis Perkimtan Buol Diselesaikan Secara Kekeluargaan
- account_circle Moh. Asri
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

“Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan bersama dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini. Penyelesaian dilakukan dengan semangat kekeluargaan, saling memahami, dan menghormati hak masing-masing pihak,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa langkah damai tersebut merupakan bentuk penyelesaian yang mengutamakan asas kemanfaatan, kepastian, dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Buol dan Sulawesi Tengah kini dinyatakan selesai melalui jalur perdamaian.
Kuasa hukum berharap penyelesaian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan yang bersifat keperdataan maupun yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
“Yang terpenting saat ini adalah adanya kesepahaman, itikad baik, dan penyelesaian yang diterima oleh kedua belah pihak sehingga tidak ada lagi persoalan yang tersisa di kemudian hari,” tutup Jamrin.
- Penulis: Moh. Asri



Saat ini belum ada komentar