Jangan Tebang Pilih! PT Sinar Vijorey Desak Galian C Ilegal Buol Ditindak
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- print Cetak

Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan galian C ilegal tidak hanya berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta konflik sosial di tengah masyarakat.
Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah Kabupaten Buol terkait tata ruang dan pengelolaan lingkungan.
Pernyataan dari PT Sinar Vijorey ini menambah tekanan publik agar Pemerintah Daerah Kabupaten Buol dan aparat penegak hukum tidak lagi bersikap lunak terhadap praktik pertambangan ilegal. Penegakan hukum yang konsisten dinilai krusial untuk menjaga wibawa pemerintah, melindungi lingkungan, serta menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan.
Kini, masyarakat menanti langkah konkret Pemda Buol dan APH untuk menghentikan seluruh aktivitas galian C tanpa izin dan memastikan hukum ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar