Keadilan dipertanyakan !! RAT Dinilai Cacat, Ratusan Anggota Koperasi Amanah Desa Winangun Lakukan Penolakan Massal
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- print Cetak

Soal Buol – Ratusan anggota Koperasi Tani Plasma Amanah Desa Winangun, Kabupaten Buol, menolak pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026. Penolakan tersebut ditandai dengan aksi walk out massal setelah anggota membacakan pernyataan sikap.
Anggota menilai RAT tidak sah karena baru dilaksanakan setelah empat tahun buku, yakni 2022–2025, serta digelar oleh mantan pengurus yang masa jabatannya telah berakhir sejak 2024. Kondisi ini dinilai melanggar Undang-Undang Perkoperasian dan prinsip dasar tata kelola koperasi.
Sejak 2023, anggota mengaku telah berulang kali mendesak pengurus agar segera melaksanakan RAT maupun Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), baik secara lisan maupun tertulis. Namun, seluruh desakan tersebut tidak direspons. Badan Pengawas koperasi juga dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Pemerintah Kabupaten Buol melalui Dinas Koperasi dan unsur pimpinan daerah telah beberapa kali menyurati pengurus agar segera melaksanakan RAT sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan. Upaya tersebut dilakukan sejak 2023 hingga 2025.
Situasi ini turut menjadi sorotan karena ketua pengurus koperasi diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Kantor Kecamatan Bukal.
Anggota menilai solusi yang tepat atas persoalan tersebut adalah pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sebagai langkah penyelamatan koperasi.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar