Sah! ASN Kini Bisa Kerja Lebih Fleksibel, Bisa Dari Rumah ?
- account_circle Moh. Asri
- calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
- print Cetak

“Tidak ada satu pola yang cocok untuk semua. Prinsip utamanya adalah kinerja tetap terjaga, dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” jelas Deny.
PermenPANRB Nomor 4/2025 sendiri mulai berlaku pada 21 April 2025, setelah ditetapkan pada 16 April. Aturan ini mencakup ketentuan tentang jumlah jam kerja, waktu pelaksanaan tugas, hingga kebijakan jam istirahat dalam konteks kerja fleksibel.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi penggunaan anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD, yang ditekankan Menteri PANRB Rini Widyantini sejak awal tahun ini.
Menurut Rini, penerapan pola kerja fleksibel merupakan langkah strategis untuk menciptakan birokrasi yang efisien tanpa mengorbankan mutu pelayanan publik.
FWA sebelumnya juga telah diatur secara umum dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 mengenai hari dan jam kerja ASN, khususnya pasal 8, yang memberi kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menetapkan jenis pekerjaan serta ASN yang layak menjalankan skema fleksibel, berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi.
Dengan diberlakukannya PermenPANRB ini, Indonesia melangkah lebih maju dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang modern, adaptif, dan berorientasi pada hasil.
- Penulis: Moh. Asri



Saat ini belum ada komentar