Sah! ASN Kini Bisa Kerja Lebih Fleksibel, Bisa Dari Rumah ?
- account_circle Moh. Asri
- calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
- print Cetak

Soal Buol, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah resmi mengesahkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN secara Fleksibel di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan tugas dengan skema kerja fleksibel, atau yang dikenal sebagai Flexible Working Arrangement (FWA). Sistem ini memungkinkan ASN bekerja tidak hanya dari kantor, tetapi juga dari rumah atau lokasi lain sesuai kebutuhan organisasi, termasuk pengaturan jam kerja yang lebih luwes.
Keluh Kesah Warga Akhirnya Didengar, Anggaran Perbaikan Jembatan Guamonial Sudah Siap!
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menyampaikan bahwa pengaturan ini dirancang untuk mendukung kinerja ASN agar tetap produktif dan adaptif dalam menghadapi tantangan kerja modern.
“Fleksibilitas dalam bekerja hadir untuk menyesuaikan diri dengan dinamika zaman. ASN dituntut tetap menjaga profesionalisme, tetapi juga perlu diberi ruang untuk berinovasi dalam menjalankan tugas,” ujar Nanik dalam siaran pers, Rabu (18/6/2025), dikutip dari detikFinance.
“Ngopi Pagi Gratis”, Pemda Buol Ajak Tokoh Agama dan ASN Perkuat Sinergi Moralitas Masyarakat
Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa instansi pemerintah dapat mengimplementasikan pola kerja dari lokasi berbeda (WFA), dengan waktu kerja yang disesuaikan dengan karakteristik tugas dan fungsi unit kerja masing-masing.
Namun, Nanik menegaskan bahwa fleksibilitas bukan berarti penurunan kualitas. Sebaliknya, ia berharap kebijakan ini justru meningkatkan efektivitas birokrasi dan pelayanan kepada publik.
Hal senada disampaikan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo. Ia menjelaskan bahwa setiap instansi diberi keleluasaan untuk merancang skema kerja fleksibel yang sesuai, asalkan tetap mengedepankan akuntabilitas dan hasil kerja.
Kejaksaan Negeri Buol Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan
- Penulis: Moh. Asri



Saat ini belum ada komentar