Truk Angkut Pasir Didapati Melebihi Kapasitas, Dishub dan Satpol PP Buol Turun Tangan
- account_circle Moh. Asri
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- print Cetak

“Kami turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi agar muatan kendaraan tidak melebihi kapasitas yang ditentukan,” ujar salah seorang petugas patroli di lokasi penertiban.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buol, Moh. Syarif Badalu, membenarkan bahwa perusahaan galian C atas nama Fadly Harves di lingkungan Tabodok telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Meski demikian, Syarif menegaskan bahwa izin usaha tidak berarti membebaskan pengelola dari kewajiban mematuhi ketentuan operasional dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Perusahaan ini sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah, namun seluruh aturan tetap harus dipatuhi,” tegas Moh. Syarif.
Ia menambahkan, DLH Buol akan terus berkoordinasi dengan Dishub dan Satpol PP guna memastikan seluruh pelaku usaha galian C di Kabupaten Buol mematuhi ketentuan muatan armada serta menjaga kebersihan lingkungan publik.
- Penulis: Moh. Asri



Saat ini belum ada komentar