Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sulteng » Polemik Desa Doulan, Pemda Buol Ambil Langkah Pemberhentian Sementara!

Polemik Desa Doulan, Pemda Buol Ambil Langkah Pemberhentian Sementara!

  • account_circle Moh. Asri
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

Soalbuol.com — Pemerintah Kabupaten Buol melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) resmi memberhentikan sementara Kepala Desa Doulan, Kecamatan Bokat, Sudarmin Magrib, dari jabatannya.

Keputusan tersebut diambil menyusul dinamika yang berkembang di Desa Doulan dan menjadi polemik di media sosial dalam beberapa pekan terakhir. Pemberhentian sementara dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara diserahkan langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Buol, Arfandi A. Wehantow, S.IP., M.Si., kepada Kepala Desa Doulan Sudarmin Magrib, Jumat (18/9/2026), bertempat di Kantor Desa Doulan.

Penyerahan SK tersebut turut disaksikan Camat Bokat Ikhsan A. Mangge, Ketua BPD, Sekretaris Desa Doulan serta sejumlah perangkat desa.

Arfandi menjelaskan, langkah tersebut dilakukan atas arahan Bupati Buol dan merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik.

“Intinya terkait dinamika di Desa Doulan Kecamatan Bokat yang menjadi polemik di media sosial beberapa pekan ini. Pemerintah daerah melalui Dinas PMD sudah mengambil langkah sesuai peraturan yang ada dengan pemberhentian sementara dari jabatan Kepala Desa Doulan agar fokus pada proses pemeriksaan selanjutnya,” ujar Arfandi.

Ia menegaskan, pemberhentian sementara bukan merupakan keputusan akhir terhadap persoalan yang sedang diperiksa. Proses selanjutnya akan menentukan langkah pemerintah daerah berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, terkait penyelenggaraan pemerintahan desa selama proses tersebut berlangsung, Arfandi menyampaikan bahwa tugas dan kewajiban Kepala Desa untuk sementara dilaksanakan oleh Sekretaris Desa.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 45 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur bahwa dalam kondisi kepala desa diberhentikan sementara sebagaimana ketentuan yang berlaku, sekretaris desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  • Penulis: Moh. Asri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Datang dan Saksikan Transformasi Buol Dalam 26 Tahun Lewat Pameran Digital Exhibition, Bupati Buol Undang Masyarakat!

    Datang dan Saksikan Transformasi Buol Dalam 26 Tahun Lewat Pameran Digital Exhibition, Bupati Buol Undang Masyarakat!

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Admin Soal Buol
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Soal Buol – Pemerintah Kabupaten Buol menggelar Digital Exhibition sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Daerah (HUTDA) ke-26 tahun 2025. Pameran ini secara resmi dibuka oleh Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, melalui seremoni pengguntingan pita di lokasi kegiatan, Senin (6/10/2025). Dalam acara pembukaan, Bupati didampingi oleh Wakil Bupati Moh. Nasir Dj. Daimaroto, Sekretaris Daerah Dadang, […]

  • Nuzul Rahmat R. Resmi Jabat Kajati Sulteng, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Profesionalisme!

    Nuzul Rahmat R. Resmi Jabat Kajati Sulteng, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Profesionalisme!

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Moh. Asri
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Soal Buol, Sulawesi Tengah – Tongkat komando Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kini resmi berpindah tangan. Nuzul Rahmat R. dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dalam sebuah upacara pelantikan yang digelar di lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 16 Juli 2025. Baca Juga : 2 […]

  • Sawah Terancam, Panen Gagal! Pemkab Buol dan Jaga Deca Bahas Solusi Banjir Winangun

    Sawah Terancam, Panen Gagal! Pemkab Buol dan Jaga Deca Bahas Solusi Banjir Winangun

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Moh. Asri
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Soal Buol, Sulawesi Tengah – Pemerintah Kabupaten Buol mengambil langkah serius dalam menangani persoalan banjir berulang yang melanda Desa Winangun, Kecamatan Bukal. Hal ini ditunjukkan melalui audiensi bersama Jaringan JAGA DECA yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati pada Rabu, 16 Juli 2025. Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, memimpin langsung pertemuan tersebut, […]

  • Putri Daerah Buol Pimpin Forum Pemuda Sulteng, Siap Serap Aspirasi Generasi Muda untuk Pembangunan Daerah!

    Putri Daerah Buol Pimpin Forum Pemuda Sulteng, Siap Serap Aspirasi Generasi Muda untuk Pembangunan Daerah!

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Admin Soal Buol
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Soal Buol – Tonggak baru kepemimpinan pemuda lahir di Kabupaten Buol. Sosok muda inspiratif, Selvi Arifin, S.E., resmi menahkodai Forum Pemuda Sulawesi Tengah (FPS) Kabupaten Buol, menandai hadirnya semangat baru dalam gerakan anak muda di ujung utara Sulawesi Tengah. Penunjukan Selvi dilakukan dalam pertemuan pengurus FPS bersama Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah. Momentum itu […]

  • Bappedalitbang Buol Perkuat Pendataan RTLH, Data Akurat Jadi Kunci Program Perumahan

    Bappedalitbang Buol Perkuat Pendataan RTLH, Data Akurat Jadi Kunci Program Perumahan

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Admin Soal Buol
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Soalbuol.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Buol menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Perolehan Data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Ruang Kepala Bappedalitbang Kabupaten Buol, Kamis (11/6/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam proses pengumpulan, verifikasi, dan validasi data RTLH di Kabupaten Buol. Data yang akurat dan valid menjadi […]

  • TPN XIII Buol 2026 Jadi Ruang Kolaborasi Guru Hadapi Tantangan AI dan Transformasi Digital

    TPN XIII Buol 2026 Jadi Ruang Kolaborasi Guru Hadapi Tantangan AI dan Transformasi Digital

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Moh. Asri
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Soalbuol.com – Wakil Bupati Buol secara resmi membuka kegiatan Temu Pendidik Nusantara (TPN) XIII Tingkat Kabupaten Buol Tahun 2026, yang mempertemukan ratusan guru, kepala sekolah, dan praktisi pendidikan dari berbagai jenjang pendidikan di Kabupaten Buol. Kegiatan yang berlangsung penuh semangat kolaborasi tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol, pengurus Ikatan Guru Indonesia […]

expand_less