Polemik Desa Doulan, Pemda Buol Ambil Langkah Pemberhentian Sementara!
- account_circle Moh. Asri
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Soalbuol.com — Pemerintah Kabupaten Buol melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) resmi memberhentikan sementara Kepala Desa Doulan, Kecamatan Bokat, Sudarmin Magrib, dari jabatannya.
Keputusan tersebut diambil menyusul dinamika yang berkembang di Desa Doulan dan menjadi polemik di media sosial dalam beberapa pekan terakhir. Pemberhentian sementara dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara diserahkan langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Buol, Arfandi A. Wehantow, S.IP., M.Si., kepada Kepala Desa Doulan Sudarmin Magrib, Jumat (18/9/2026), bertempat di Kantor Desa Doulan.
Penyerahan SK tersebut turut disaksikan Camat Bokat Ikhsan A. Mangge, Ketua BPD, Sekretaris Desa Doulan serta sejumlah perangkat desa.
Arfandi menjelaskan, langkah tersebut dilakukan atas arahan Bupati Buol dan merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik.
“Intinya terkait dinamika di Desa Doulan Kecamatan Bokat yang menjadi polemik di media sosial beberapa pekan ini. Pemerintah daerah melalui Dinas PMD sudah mengambil langkah sesuai peraturan yang ada dengan pemberhentian sementara dari jabatan Kepala Desa Doulan agar fokus pada proses pemeriksaan selanjutnya,” ujar Arfandi.
Ia menegaskan, pemberhentian sementara bukan merupakan keputusan akhir terhadap persoalan yang sedang diperiksa. Proses selanjutnya akan menentukan langkah pemerintah daerah berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, terkait penyelenggaraan pemerintahan desa selama proses tersebut berlangsung, Arfandi menyampaikan bahwa tugas dan kewajiban Kepala Desa untuk sementara dilaksanakan oleh Sekretaris Desa.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 45 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur bahwa dalam kondisi kepala desa diberhentikan sementara sebagaimana ketentuan yang berlaku, sekretaris desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: Moh. Asri



Saat ini belum ada komentar