Amankan Sejumlah Barang Bukti, Resnarkoba Polres Buol Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu!
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka SJ positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, sementara DR dinyatakan negatif.
Kasihumas Polres Buol Iptu Sudarmono menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan kedua pelaku beserta barang bukti di sebuah rumah di Kelurahan Buol.
Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Buol telah mengungkap lima kasus narkotika di sejumlah lokasi berbeda dengan total enam pelaku yang berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, dua perkara telah dinyatakan lengkap (P21), satu perkara dihentikan karena tersangka meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Mokoyurli Buol, dan dua perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Polres Buol menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar