Cegah Kecelakaan dan Gangguan Lingkungan, Satpol PP Buol Sosialisasikan Perda Ternak!
- account_circle Admin Soal Buol
- calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
- print Cetak

Soal Buol – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buol menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum dengan menghadiri undangan Pemerintah Desa Bongo, Kecamatan Bokat, terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak. Selasa, 27 Januari 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Buol, didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda, Kepala Bidang Pembinaan Satlinmas, Kasi Penegakan Perda dan Peraturan Bupati, Kasi Bina Potensi Masyarakat, pejabat fungsional, serta jajaran anggota dari Bidang Penegakan Perda dan Bidang Linmas.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas BPM Pemdes, Plt. Sekretaris Camat Bokat, unsur TNI melalui Babinsa, Linmas desa, serta para pemilik ternak di wilayah Desa Bongo.
Dalam sambutannya, Kepala Satpol PP Kabupaten Buol, Nasir Andimaka menegaskan bahwa penertiban ternak merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
- Penulis: Admin Soal Buol



Saat ini belum ada komentar